Garut, PIM News Room — Harapan masyarakat Garut Selatan untuk memiliki kabupaten sendiri masih tertahan di meja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meski dokumen Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) sudah diajukan sejrutak empat tahun lalu, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Proses pemekaran wilayah ini mulai digarap serius sejak 16 Desember 2020, ketika Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyerahkan berkas usulan CDPOB Garut Selatan kepada Kemendagri melalui Wakil Gubernur. Dalam dokumen tersebut, tercantum 15 kecamatan di wilayah selatan Garut yang diusulkan menjadi daerah baru dengan luas sekitar 1.815,64 kilometer persegi, atau hampir 60 persen dari total wilayah Kabupaten Garut.
Menurut data Kemendagri, wilayah calon Kabupaten Garut Selatan meliputi Banjarwangi, Singajaya, Mekarmukti, Cihurip, Cibalong, Pameungpeuk, Cikelet, Caringin, Cisewu, Bungbulang, Pakenjeng, Peundeuy, Pamulihan, Talegong, dan Cisompet.
Walau dokumen usulan sudah diterima secara administratif, belum ada payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Undang-Undang yang mengesahkan Garut Selatan sebagai kabupaten definitif.
“Secara administratif usulan Garut Selatan sudah diterima. Namun, kita masih terkendala moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan sejak 2014,” ujar seorang pejabat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan moratorium pemekaran daerah inilah yang menjadi kendala utama bagi banyak wilayah di Indonesia, termasuk Garut Selatan, yang telah lama memperjuangkan status otonomi baru demi mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
Selain terbentur regulasi, Kemendagri juga masih menilai berbagai aspek kesiapan daerah, seperti kemampuan fiskal, ketersediaan infrastruktur pemerintahan, serta dukungan masyarakat.
Sementara itu, masyarakat Garut Selatan terus menyuarakan aspirasi agar proses pemekaran segera mendapat kejelasan. Bagi mereka, pemekaran bukan sekadar isu politik, melainkan kebutuhan agar pembangunan dan pelayanan publik tidak terpusat di wilayah utara Garut.
“Kami hanya ingin pemerataan pembangunan. Jarak yang jauh ke pusat pemerintahan membuat pelayanan publik lambat dan ekonomi sulit berkembang,” ungkap salah satu tokoh masyarakat dari Kecamatan Pameungpeuk.
Secara geografis, wilayah selatan Garut dikenal luas dan berbukit, dengan akses yang cukup jauh dari ibu kota kabupaten. Karena itu, pemekaran dinilai bisa menjadi solusi untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Jawa Barat bagian selatan.
Namun selama moratorium belum dicabut, status Garut Selatan masih sebatas usulan yang menunggu keputusan pemerintah pusat.
Jika wacana pemekaran daerah kembali dibuka, Garut Selatan disebut sebagai wilayah paling siap secara administratif maupun dari sisi dukungan masyarakat. Untuk saat ini, perjuangan menuju “Kabupaten Garut Selatan” terus berlanjut — menanti restu dari Jakarta.
🗓️ Reporter: AS
📍 Editor: Tim Redaksi PIM News Room













