Garut — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut menurunkan target pengumpulan zakat dan infaq tahun 2025 dari Rp18 miliar menjadi Rp11 miliar. Langkah ini diambil setelah terjadi penurunan signifikan dalam setoran zakat dari para muzaki, terutama kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Baznas Garut, Abdullah Effendi, menjelaskan hingga awal November 2025, total dana zakat dan infaq yang berhasil dihimpun baru mencapai sekitar Rp9 miliar — terdiri atas Rp5 miliar lebih dari zakat dan Rp3 miliar dari infaq.
“Targetnya awalnya Rp18 miliar, tapi ada penurunan terutama dari Dinas Pendidikan. Sekarang sertifikasi guru langsung masuk ke rekening pribadi, tidak melalui kas daerah lagi,” jelas Effendi, Senin (3/11/2025).
Penurunan Terbesar dari ASN Pendidikan
Menurut Effendi, penurunan terbesar terjadi pada ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan. Dari sekitar 20 ribu pegawai di Garut, hanya 7 ribu yang tercatat menyalurkan zakat melalui Baznas.
“Padahal kalau semua ASN menyalurkan zakat melalui Baznas, potensi zakat dari ASN Pemkab Garut bisa mencapai sekitar Rp2 miliar per bulan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Peraturan Bupati Garut sebenarnya sudah mengatur mekanisme penghimpunan zakat dari ASN, dengan menggabungkan seluruh komponen gaji dan tunjangan dalam perhitungan zakat.
“Perbup ini tidak bersifat memaksa, tapi menganjurkan. Karena di zaman Nabi pun zakat disalurkan melalui amil, bukan secara langsung. Kita ingin membangun kesadaran itu,” ujarnya.
Dorong Transparansi dan Penguatan UPZ
Selain faktor kedisiplinan ASN, Effendi menyoroti masih banyak Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang belum menyetorkan data lengkap para muzaki.
“Kendalanya karena sistem sudah digital, tapi pelaksanaannya di lapangan belum maksimal. Meski begitu, kami tetap berterima kasih kepada semua UPZ yang sudah bekerja keras,” katanya.
Baznas Garut, lanjutnya, terus berupaya memperkuat sistem transparansi, akuntabilitas, dan digitalisasi dalam pengelolaan zakat agar semakin profesional dan terukur.
“Zakat ini bukan hanya soal ibadah, tapi juga instrumen ekonomi yang bisa membantu pemerintah menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Effendi.
(PimNewsroom)













